TUNTUNAN Bagi KOMUNITAS UMAT BASIS

Dipublikasikan pada 26 August 2026

Pengumuman

TUNTUNAN

Bagi

KOMUNITAS UMAT BASIS

 

KEUSKUPAN AGUNG ENDE

KATA PENGANTAR

      Komunitas itu bukan kerumunan atau kumpulan individu yang melakukan aktivitas yang sama, pada waktu yang sama. Komunitas adalah lingkungan, tempat dan suasana yang memungkinkan bertumbuh dan berkembangnya nilai-nilai Kerajaan Allah (seperti kasih, damai, keadilan, kebenaran) ; laksana tanah subur yang menumbuhkan tanaman dan menghasilkan buah pada waktunya. Demikianlah Komunitas Umat Basis adalah organisme yang dipersatukan Yesus Kristus, dijiwai oleh Roh Kudus, yang berasal bukan dari dunia, berada dalam dunia dan diutus ke dunia untuk melaksanakan kehendak Bapa demi Kerajaan Surga. Umat yang berbeda asal-usul, kedudukan sosial, tingkat pendidikan, kemampuan ekonomi, bahasa, umur, kesehatan dan bahkan agama dipersatukan oleh Kasih Tritunggal Mahakudus memikul tugas dan tanggung jawab membangun Kerajaan Allah di dunia ini bersama saudara-saudara yang berkehendak baik.

      Seperti organisme lainnya yang mengalami proses pertumbuhan (lahir, berkembang, berbuah bahkan mati), demikian pula halnya dengan Komunitas Umat Basis. Dalam rangka menumbuhkan, mengembangkan dan mematangkan kehidupan Komunitas Umat Basis dipandang perlu adanya tuntunan. Tuntunan Komunitas Umat Basis untuk Keuskupan Agung Ende dan Keuskupan Maumere hendaknya dipandang sebagai bantuan dan usaha pelayanan pastoral kita. Kemampuan dna kreativitas kita tidak dibatasi oleh tuntunan ini. Bahkan sebaliknya, jika dapat, kita semua (umat fungsionaris pastoral) sebaiknya semakin mengembangkan diri, kemampuan dan kreativitas sesuai hakekat Komunitas Umat Basis : Satu Tubuh Banyak Anggota.

      Tuntunan ini tidak semata ditujukkan bagi para pastor paroki dan fungsionaris pastoral lainnya, melainkan juga bagi segenap lapisan umat serta biarawan biarawati. Tuntunan ini menyentuh hal-hal pokok yang dipandang penting dalam karya dan pelayanan pastoral dengan menyajikan gagasan-gagasan utama, bukan resep-resep pastoral. Semoga Tuntunan ini bermanfaat bagi kita.

Tim Penyusun

Keuskupan Agung Ende

Keuskupan Maumere

 

 

 

BAB I LATAR BELAKANG

BIBLIS TEOLOGIS

KOMUNITAS UMAT BASIS

 

1.      Komunitas Umat didasarkan pada kelompok anawim Perjanjian Lama yang dalam situasi apa pun bersama-sama sebagai umat pilihan berusaha untuk menghidupi hubungan mereka dengan Tuhan. (Kel. 19:5-6; UL 4:20; 7:16; 26:18-19; 1Ptr 2:9).

2.      Komunitas Umat Basis berlandas pada kehidupan dan persatuan yang Esa Tri Tunggal Mahakudus, satu bentuk kehidupan yang tak terpisahkan dalam karya penyelamatan manusia (Mar 28, 19-20; Yoh 14. 26).

3.      Komunitas Umat Basis berlandaskan pada komunitas murid Yesus, yaitu sekelompok orang beriman yang menyatukan diri dan hidupnya pada Yesus Sang Guru dalam karya mewartakan Kerajaan Allah (Kis 2:41-47; Mat 10, 1: Mrk 6, 7-11).

4.      Komunitas Umat Basis melandaskan cara hidup pada komunitas umat perdana setelah turunnya Roh Kudus. Mereka bertekun dalam ajaran bersama, merenungkan Sabda Tuhan dan kemudian memecahkan roti, Persekutuan tersebut akhirnya diwujudnyatakan pula dalam tindakan membagi-bagi harta pribadi mereka kepada sesama yang para rasul. Dalam persekutuan mereka berkumpul bersama, berdos membutuhkan. (Kis 2:41-47: 4:32-36).

Komunitas Umat Basis menimba ilham dari Komunitas St. Paulus yang memiliki karakter khusus, yang mementingkan kharisma-kharisma, yang mampu membuat pertimbangan memutuskan dan ber- tanggungjawab atas pelbagai masalah dengan bantuan Roh Kudus (1 Kor 2:6-16:4:6-7), dan bertanggungjawab (Gal 3:1-5; Rom 8:18. 25). Oleh karena itu Komunitas Umat Basis dilihat sebagai komunitas perjuangan yang terlibat dalam pelbagai isu, yang memperhatikan urusan-urusan interen dalam komunitas itu sendiri maupun yang berkaitan dengan urusan-urusan di luar komunitas.

5.      Komunitas Umat Basis mewujudkan cara baru menggereja yang menampilkan sebuah pemahaman pada cara berada dan cara bertindak Gereja tersebut, yang menghembuskan angin baru, yang memiliki kebesaran jiwa untuk berkorban, terlibat mengikuti kesepakatan dan memperjuangkan nilai-nilai luhur (Kis 2:44-47).

6.      Komunitas Umat Basis menciptakan peluang bagi anggota untuk hidup dalam kasih, tempat para anggotanya saling menghormati sebagai saudara dan saling mendahului dalam memberi hormat. Dalam pengharapan dan sukacita persaudaraan segenap anggota berjuang membebaskan diri dari lilitan berbagai masalah hidup (Rm 12:10-18).

7.      Gereja adalah persekutuan orang-orang yang oleh sakramen baptis dipersatukan dengan Bapa, Putra dan Roh Kudus. Persekutuan tersebut dimeteraikan dengan Darah Kristus sebagai tanda dan ciri khas umat Allah Perjanjian Baru. Dengan demikian menjadi anggota gereja adalah satu panggilan berahmat, undangan untuk keselamatan. Di dalam Gereja dan melalui Gereja orang masih harus selalu berjuang mengejar keselamatan itu baik keselamatan yang dijanjikan yang dihasilkan oleh tindakan gereja itu sendiri maupun keselamatan kekal kelak. (Bdk.LG no. 13).

8.      Gereja adalah Tubuh Mistik Kristus (LG.No. 7). Karena itu semua dan setiap anggota mempunyai arti dan peran masing-masing sesuai posisi khususnya dalam seluruh gereja. Tanggungjawab membangun dan menghidupkan gereja ke dalam dan tanggungjawab seluruh gereja keluar adalah konsekuensi logis dari gereja sebagai suatu tubuh, Tubuh Kristus.

BAB II

KILAS BALIK PENGALAMAN

BERKOMUNITAS UMAT BASIS

DALAM KEUSKUPANAGUNG ENDE

DAN KEUSKUPAN MAUMERE

Pengalaman karya pastoral dalam wilayah Keuskupan Agung Ende mencatat perkembangan yang menarik sehubungan dengan isu Komunitas Umat Basis. Dalam sejarah perkembangannya isu ini muncul diberbagai wilayah dalam kedua Keuskupan ini dengan berbagai istilah pula yang secara singkat dapat dikelompokkan ke dalam rumpun istilah: Gabungan dan Komunitas Basis

1.      Gabungan

Pada periode 1950-an Kongregasi Santa Maria lahir sebagai wadah pembentukan kader awam (kaum putra maupun kaum putri). Dalam wadah ini kaum muda katolik berkumpul untuk berdoa rosario bersama umat lainnya.

Dari sini terbentuklah di berbagai tempat kelompok - kelompok doa yaitu kesatuan keluarga-keluarga yang bertetangga dan disebut Kontas Gabungan atau Kontas Keluarga.

Biasanya kelompok-kelompok ini menghimpun anggota-anggotanya pada bulan rosaria (Mei dan Oktober). Sebagai kelompok doa rosario kelompok ini memiliki struktur tertentu dengan guru-guru agama sebagai pemimpinnya.

Kelompok ini juga menjadi sarana untuk membina kecintaan umat pada doa-doa gereja (John Prior, SVD, MEMBERDAYAKAN KOMUNITAS BASIS GEREJANI SEBAGAI BUDAYA TANDINGAN, KWI, 2001, pg. 7-8).

Terdorong oleh wawasan gereja sebagai umat Allah, maka sekitar tahun 1970-an Kelompok Kontas Gabungan dikembangkan menjadi Gabungan. Penggabungan beberapa keluarga bertetangga menjadi strategi pembinaan umat di paroki-paroki dan menjadi bagian dari struktur paroki yaitu kelompok umat paling bawah yang keanggotaannya terdiri dari keluarga-keluarga. Dengan demikian Gabungan menjadi unit administrasi terkecil dari suatu paroki. Disini para awam mengambil bagian aktif sebagai fungsionaris pastoral. Selain berdoa rosario bersama, para anggota Gabungan juga berkumpul untuk membaca serta merenungkan Kitab Suer (Lokakarva Pembinaan Uma Basis. Ledalero, tgl 12-18 Oktober 1978 Pastoralia VI. No 3, 1980)

2.      Komunitas Umat Basis 10

Pada tahun 1980-an istilah Gabungan berubah menjadi Kelompok Umat Basis, dan menjadi suatu wadah resmi Gereja. Kelompok Basis bertumbuh merata di semua parokı dalam kedua Keuskupan ini Sebagai wadah parokı paling bawah, kelompok basıs menjalankan pelbagai kegiatan, baik untuk tingkat parokı maupun untuk tingkat keuskupan. Disamping itu berkembang pula kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh kelompok-kelompok minat seperti arisan, sumbangan duka dan acara-acara tertentu untuk pelbagai kepentingan kelompok Sejak tahun 1987 menjelang diselenggarakan Musyawarah Pastoral Keuskupan Agung Ende (MUSPAS KAE) yang Pertama. Kelompok Basis menjadi tempat munculnya pemikiran-pemikiran dan diskusi diskusi mengenai iman dan berbagai macam permasalahan hidup Dengan ını Kelompok Umat Basis menjadi sarana bagi umat untuk terlibat dalam kegiatan pastoral.

Menghadapi berbagai situası situası masyarakat masyarakat yang y memprihatinkan seperti kemiskinan, pelanggaran HAM, konflik SARA dan krisis nilai yang dampaknya secara langsung menimpa kaum muda, perempuan. para perantau dan keluarganya serta pasutri dan anak-anak, dan pengrusakan lingkungan hidup. gereja Keuskupan Agung Ende lewat Musyawarah Pastoral IV pada tanggal 3-9 Juli 2000 di Maumere mencita-citakan gereja sebagai Communio dengan gaya hidup alternatif. dan gereja pemerdekaan dan pemberdayaan.  Gereja semacam ını dilihat akan sanggup membebaskan sendırı dırınya darı berbagai situası yang membuat banyak orang kehilangan orientasi dan harapan karena dililit berbagai ketidak adilan yang merampas damai darı hatı Untuk mencapai cita-cita inı Musyawarah Pastoral menyimpulkan bahwa Kelompok Umat Basıs tidak dilihat semata sebagai unit doa dan administrası, tetapi harus dibenah secara profesional menjadi satu Komunitas perjuangan vang sanggup membebaskan dirinya dari lilitan permasalahan dan sanggup memberdayakan diri untuk tidak lagi dibelit berbagai kesulitan.

Dalam diskusi lanjutan pada Sidang Lintas Perangkat Pastoral (SLPP) Keuskupan Agung Ende yang XII pada tahun 2000 disepakati untuk menggunakan istilah Komunitas Basis untuk bentuk persekutuan sebagaimana dimaui oleh Musyawarah Pastoral IV. Hal ini disepakati karena dibanding kelompok, komunitas lebih menekankan relasi antar pribadi yaitu suatu persekutuan persaudaraan orang-orang beriman kristen, yang bersedia dan membuat komitmen untuk berkumpul pada suatu basis yang tetap dengan tujuan untuk memupuk dan mengusahakan pertumbuhan kepribadian, spiritual maupun semangat kerasulan dalam seluruh aktivitas kehidupan.

Musyawarah Pastoral Keuskupan Agung Ende V yang diselenggarakan di Mataloko pada bulan 27 Juni -3 Juli 2005 menyadari bahwa unsur umat harus lebih mendapat perhatian dalam diskusi tentang basis gerejani karena umat adalah gereja itu sendiri. Tanpa unsur umat maka tidaklah lengkap deskripsi tentang gereja. Oleh karena itu disepakati menggunakan istilah Komunitas Umat Basis menggantikan ungkapan Komunitas Basis MUSPAS IV. Istilah hasil refleksi Musyawarah Pastoral V ini mau memberikan penekanan pada segi persekutuan umat kristiani yang mendasar.

 

ВАВ III

ARTI, HAKEKAT, TUJUAN, UNSUR, SIFAT

DAN BENTUK KOMUNITAS UMAT BASIS

A.    Pengertian Komunitas Umat Basis

      Komunitas Umat Basis merupakan persekutuan umat beriman kristiani yang relatif kecil, 10-20 keluarga katolik secara berkala Bertemu (seminggu sekali). Disitu mereka saling mengenal dan tinggal berdekatan. Mereka bersama-sama berdoa, membaca Kitab Suci, mengadakan sharing iman berdasarkan Sabda Tuhan yang direnungkan, dan membicarakan masalah nyata keseharian yang dihadapi, dan merayakan ekaristi. Dengan terang Kitab Suci, mereka mencari solusi dan mengadakan aksi nyata bersama-sama dalam pelayanan kasih sebagai pencerminan kasih Tritunggal Yang Mahakudus. Dalam kesatuan dengan umat dari Komunitas Basis lainnya, Lingkungan/Stasi, Paroki, Keuskupan serta gereja universal dan dipimpin oleh gembala-gembala yang syah, persekutuan umat int bahu-membahu memperjuangkan pembebasan, pemberdayaan dan terbuka untuk merangkul saudara yang beriman lain.

B.  Hakekat Komunitas Umat Basis

 Komunitas Umat Basis pada hakekatnya adalah:

1.      Basis Gereja Setempat, yaitu satuan umat yang relatif kecil, terdiri atas 10 sampai 20 keluarga bertetangga. Anggota-anggota Komunitas Umat Basis saling mengenal. Mereka berkumpul secara berkala untuk mendengarkan Firman Allah, berbagi masalah-masalah hidup harian dan bersama-sama pula mencari pemecahannya dalam terang Kitab Suci.

2.      Basis Masyarakat Setempat.

Semua orang dan keluarga-keluarga yang menetap dalam komunitas itu, baik warga asli maupun pendatang, baik yang oleh masyarakat diakui memiliki status sosial tinggi maupun rendah, yang kaya ataupun yang miskin, semuanya mendapat penilaian dan perlakuan yang sama, karena semuanya setara dan sederajat. Meskipun berbeda ras, golongan, ataupun asal budaya setiap orang adalah saudara satu sama lain.

3.      Basis Kerasulan.

Di dalam Komunitas Umat Basis orang Kristen secara pribadi mengalami kebersamaan dan karena itu merasakan bahwa dia sedang memainkan suatu peranan yang aktif dan didorong untuk ikut ambil bagian dalam tugas bersama. Maka, Komunitas- komunitas ini menjadi sarana penginjilan dan pewartaan awal injil, dan merupakan sumber pelayanan - pelayanan yang baru. Pada saat yang sama karena dilengkapi dengan cinta Kristus. mereka juga memperlihatkan bagaimana perpecahan- perpecahan masalah kesukuan dan rasisme dapat diatasi." (Redemptoris Missio, No. 51 alinea 2).

4.      Basis Pemberdayaan Umat Awam.

Dikatakan demikian karena dalam lingkungan Komunitas Umat Basis itu awam berada, hidup dan berkarya. Disitu para awam diposisikan kembali pada tempatnya untuk menyandang tugas menghidupi injil di lingkungan hidupnya dan menyanggah kehidupan gereja. Dalam Komunitas Umat Basis setiap orang mempunyai bagian untuk dibagıkan (sharing) bagi kepentingan bersama

5.      Basis Kesatuan.

Karena sifatnya yang tidak tertutup (eksklusif) dan membeda- bedakan (diskriminatif) maka Komunitas Umat Basis merangkul semua keluarga, anak-anak, kaum muda, orang tua dan umat siapapun dan menghargai perbedaan dan keragaman anggota- anggota Dalam hubungan dengan kehidupan masyarakat gereja yang lebih luas Komunitas Umat Basis bukanlah satu gereja alternatif melainkan adalah bagian integral (tak terpisahkan) dari Lingkungan/Stası, Paroki, Kevikepan, Keuskupan dan Gereja sejagat.

6.      Fokus, Lokus dan Subyek Pastoral. Dengan ungkapan ini dimaksudkan bahwa pusat perhatian (fokus) dan tempat pelayanan pastoral (lokus) haruslah terjadi pada dan dalam Komunitas Umat Basis. Di situ semua anggota tanpa terkecuali menjadi pelaku (subyek) pelayanan pastoral gereja. Dengan fokus dan lokus pastoral semacam ini tidak dimaksudkan semua pelayanan pastoral (a.l. pelayanan sakramen seperti ekaristi) harus hanya terjadi di dan pada Komunitas Umat Basis.

C.  Tujuan Komunitas Umat Basis

1.       Mengembangkan dan menghidupkan cara baru hidup bergereja untuk mewartakan Sabda Tuhan, menguduskan umat dan melayanı kebutuhan serta mempersatukan umat dengan Allah dan sesama sehingga mereka sanggup menjadi saksı Kristus di tengah dunia.

2.       Membebaskan dan memberdayakan umat agar sanggup membebaskan diri dari pelbagai situasi yang membuatnya kehilangan orientasi, cintakasih dan harapan.

3.       Membangun Gereja agar mandiri dalam iman, personal dan material.

4.       Mengekspresikan secara nyata kehidupan Gereja Kristus yang universal sebagai perwujudan Kerajaan Allah melalui penghayatan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan cintakasih.

D.  Unsur Dasar Komunitas Umat Basis

 

Komunitas Umat Basis sebagai persekutuan Gereja Allah melalui Yesus Kristus dalam persekutuan Roh Kudus memiliki unsur-unsur dasar:

1.       Persekutuan. Satu Komunitas Umat Basis tidak memisahkan diri dari Komunitas Umat Basis lainnya, dari Lingkungan/Stasi, Paroki, Keuskupan dan Gereja Sejagat.

2.       Sabda Allah. Dalam Komunitas Umat Basis anggota mengadakan sharing iman berdasarkan Sabda Tuhan yang direnungkan dan dalam terang Kitab Suci pula mereka mencari solusi dan mengadakan aksi nyata bersama-sama dalam pelayanan kasih sebagai pencerminan kasih Tri Tunggal Yang Mahakudus.

3.       Pastoral. Setiap Komunitas Umat Basis berada dalam persatuan yang nyata dengan gembala-gembala syah. Kesatuan komunitas- komunitas dalam Gereja Universal tampak dan terjelma dalam diri Uskup.

4.       Perjuangan. Komunitas Umat Basis berjuang mengembangkan hidup seutuhnya dalam kehadiran Allah. Dalam semangat solidaritas kristiani anggota-anggota Komunitas Umat Basis membicarakan masalah kehidupan yang dihadapi, mencari solusinya dan bersama menjalankan aksi nyata demi hidup yang lebih baik dan lebih berdaya. Perhatian ini secara khusus ditujukan bagi yang miskin dan terpinggirkan.

E.  Sifat-sifat Komunitas Umat Basis

1.      Trinitaris. Persekutuan umat beriman yang tinggal dan hidup dalam kelompok kecil yang dijiwai dan dihidupkan oleh Tritunggal Mahakudus, Disitu umat saling mengenal, saling mengasihi dan hidup dalam satu kesatuan yang tak terpisahkan.

2.       Kristiani. Hidup dalam prinsip-prinsip dasar kekristenan yakni kekudusan, cinta dan pelayanan, doa dan Kitab Suci serta dijiwai semangat misioner.

3.       Kharismatis. Dituntun oleh iman yang hidup dan benar menurut ajaran gereja yang syah, Komunitas Umat Basis mengembang- kan, memberdayakan dan memanfaatkan berbagai karunia, bakat dan kemampuan yang ada pada setiap anggota agar setiap orang hidup menurut panggilannya dalam membangun diri dan sesama.

4.       Terbuka. Sebagai bagian dari masyarakat luas, Komunitas Umat Basis melibatkan diri dalam pergumulan masyarakat diluar komunitasnya dan tidak menutup mata terhadap pelbagai masalah yang terjadi untuk mewujudkan masyarakat baru yang lebih adıl, lebih manusiawi dan lebih damai.

5.       Profetis. Komunitas Umat Basis memperjuangkan keadilan, membela kaum tertindas dan memainkan peran mediasi dalam aneka konflik yang direkayasa oleh kaum elit. Kehidupan iman dan keseharian disatupadukan. Sifat martiria ini menghantar anggota Komunitas Umat Basis kepada sikap sosial dan sekaligus melampaui batas karya sosial.

F.   Bentuk Komunitas Umat Basis

Komunitas Umat Basis mengambil bentuk teritorial yakni komunitas yang berdasarkan kedekatan tempat tinggal dan hidup bertetangga serta memiliki kepentingan bersama sebagai umat Allah.

Namun dalam kenyataan terdapat lagi berbagai kelompok yang dibentuk menurut kharisma, fungsi dan profesi yang sama, seperti Legio Maria, Santa Anna, Wanita Katolik, Pemuda Katolik, Komunitas Para Guru, Komunitas Para Pegawai, Komunitas Biara dan lain sebagainya. Kelompok-kelompok ini adalah kelompok-kelompok kategorial. Tetapi sebagai pribadi mereka bertempat tinggal pada suatu Komunitas Umat Basis tertentu. Karena itu setiap mereka adalah anggota Komunitas Umat Basis itu. Mereka hendaknya menyumbangkan kharisma kelompoknya untuk kehidupan Komunitas Umat Basis.

BAB IV

PEMBENTUKAN, SYARAT DAN

PENGESAHAN KOMUNITAS UMAT BASIS

 

A.    Pembentukan Komunitas Umat Basis

Komunitas Umat Basis terbentuk atas cara:

1.      Umat yang berdiam di tempat tertentu dapat membentuk Komunitas Umat Basis.

2.      Kumpulan umat yang mendiami wilayah yang baru dapat membentuk satu Komunitas Umat Basis.

3.      Sebuah Komunitas Umat Basis yang terlalu besar jumlah kepala keluarganya (KK) dapat dimekar menjadi dua atau lebih.

       B. Syarat-syarat Pembentukan Komunitas Umat Basis:

1.      Adanya umat yang mendiami wilayah tertentu.

2.      Memiliki jumlah 10 sampai dengan 20 KK katolik.

3.      Usulan pembentukan komunitas yang baru dapat berasal dari umat yang disetujui oleh pimpinan paroki ataupun diusulkan oleh pimpinan paroki dengan persetujuan umat Komunitas Umat Basis itu.

4.      Adanya pengurus.

5.      Semua anggota Komunitas Umat Basis bersedia untuk berkumpul, berdoa, dan mendengarkan Sabda Allah serta merayakan Ekaristi.

6.      Komunitas Umat Basis resmi terbentuk setelah mendapat persetujuan pimpinan paroki.

        C. Tata Cara Pengesahan Komunitas Umat Basis

1.      Adanya penyampaian usulan pembentukan Komunitas Umat Basis oleh kelompok umat.

2.      Persetujuan pembentukan Komunitas Umat Basis oleh pimpinan paroki yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan.

3.      Penetapan berdirinya Komunitas Umat Basis baru, dan pengumuman kepada segenap umat.

BAB V

KEPEMIMPINAN KOMUNITAS UMAT BASIS

 

A.    Latar Belakang Biblis Teologis

Kepemimpinan Komunitas Umat Basis pada dasarnya berpijak pada pengambilan bagian dari kehidupan Yesus, Allah yang menjelma menjadi manusia dan melaksanakan misi penebusannya sebagai imam, nabi dan raja. Dalam menjalankan tugasnya ini Yesus melakukannya dalam semangat kolegial partisipatif atau semangat kerekanan.

Semangat ini menekankan bahwa semua orang bertanggungjawab dan beberapa dari antara mereka dipilih untuk memimpin dan melayani.

1.      Yesus bekerja dalam semangat kerekanan dengan para rasul. Ia memanggil para rasul, berada bersama dengan mereka dan menyiapkan mereka secara teratur (Mt 4:18-22; 23:10-12).

2.      Pelayanan dan karya Yesus selalu didampingi oleh para rasul. Yesus mengajar di kota-kota lain bersama murid-muridNya (Mat 4:42-44). Bersama para rasul la memberikan makan pada orang yang kelaparan (Mat 8:1-10). Bersama para murid la menyiapkan perjamuan Paskah (Mat 26:17-25),

3.      Kerekanan dalam kepemimpinan selanjutnya diteruskan oleh para rasul. Mereka memilih pengganti Yudas, bersama-sama membicarakan masalah dan mengambil keputusan (Kis 1:15:15:1-15).

4.      Konsili Vatikan II mengedepankan model gereja Persekutuan (communio) dimana semua anggota mengambil bagian, terlibat dan bertanggung jawab atas kehidupan menggereja. Entah ditahbiskan atau tidak ditahbiskan, semua orang yang dibaptis dipanggil untuk menjadi rasul dan rekan kerja dalam perutusan Kristus yang satu dan sama.

Pelayanan umat Allah adalah suatu bentuk partisipasi dalam karya kerasulan (apostolat) dan kepemimpinan (pastoral).

(Bdk. LG no. 8-18 dan 36).

5.      Roh Kudus yang diterima dalam pembaptisan telah me- nyanggupkan orang yang dibaptis untuk pelayanan sesuai dengan karunia, bakat dan kemampuan. Untuk menggiatkan, mendukung, memampukan dan membagi karunia pelayanan dibutuhkan kepemimpinan yang menjunjung tinggi kerekanan dalam semangat kolegialitas dalam pelayanan pastoral di Komunitas Umat Basis. (Bdk. LG No. 22, CD No. 16 alinea 5).

B.     Asas Kepemimpinan Komunitas Umat Basis

1.      Asas kesamaan hakekat.

"Semua orang kristen adalah anak-anak Allah melalui iman di dalam Yesus Kristus. Karena kamu semua, yang dibaptis dalam Kristus, telah mengenakan Kristus. Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-lakı atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Yesus Kristus (Gal 3:27-29; Bdk. Tatalaksana Karya Pastoral Bagi Pastor Paroki, Jakarta, 1990, No. 326, 329, Hal. 156-157).

2.      Asas kharisma.

Setiap orang kristen memiliki kharisma meskipun berbeda-beda. Setiap kharisma digunakan untuk kepentingan bersama dalam kehidupan Komunitas Umat Basis. Kharisma setiap orang diakui sedemikian sehingga menurut caranya masing-masing setiap orang dalam Komunitas Umat Basis sehati sejiwa bekerja sama demi kepentingan umum. Dengan demikian, ungkapan banyak anggota tetapi satu tubuh" menyata dalam kehidupan berkomunitas, (1 Kor. 12, 1-11; Bdk Tatalaksana Karya Pastoral Regio Gerejani Nusa Tenggara, bagian Pertama Bagi Pastor Paroki, Jakarta 1990, No. 332, hal. 159; Lumen Gentium No. 30).

3.      Asas Subsidiaritas.

Asas ini mengindahkan bahwa seorang pemimpin hendaknya tidak mengambil alih dan tidak melakukan apa yang dapat dilakukan oleh orang lain. Namun, karena tidak semua orang mempunyai kemampu- an yang ideal untuk tugas yang diserahkan kepadanya, maka setiap orang itu perlu dibekali dengan visi dasar dan keterampilan yang ber- manfaat untuk pelaksanaan tugas tertentu dan disertai pendampingan- pendampingan secara teratur. (Bdk. Tatalaksana Karya Pastoral, ibid. No. 339-340, hal. 161-162; Quadragessimo Anno, No. 70).

4.      Asas Perutusan dan Tanggungjawab Bersama

Kristus tidak menunjuk para rasul (gembala) untuk memikul sendiri seluruh perutusan gereja demi penyelamatan dunia. Tugas-tugas perutusan itu dijalankan dalam kebersamaan dengan banyak rekan kerja. Dengan demikian semua anggota Komunitas Umat Basis turut serta memikul tanggungjawab atau tugas perutusan Kristus itu. Kepemimpinan dalam Komunitas Umat Basis berperan dan bertanggungjawab bersama karena sama-sama telah ditebus dan diutus oleh Kristus (A. A. 2: Ef. 4, 16, Kan 204, §.1).

5.      Asas Suportip - Partisipatip

Sifat Komunio Gereja menuntut gaya kepemimpinan yang partisipatip -suportip. Musyawarah-mufakat merupakan dari MUSPAS II bentuk ideal yang dibina dalam semangat kristiani, sesuai amanat Yesus. Pendapat dan sumbangan anggota Komunitas Umat Basis dihargai dalam rangka membangun kebersamaan. Kepemimpinan dalam Komunitas Umat Basis sifatnya saling mendukung dan bersama-sama bertanggungjawab. (1 Kor 12:1-11; Bdk. Tatalaksana Karya Pasto- ral Bagi Pastor Paroki, Ibid. No.329. Hal. 157)

6.      Asas Pelayanan. Pemimpin adalah pelayan. Sebagaimana ditunjukkan oleh Yesus sendiri yang membasuh kaki para muridNya, kepemimpinan dalam Komunitas Umat Basis hendaknya Kepemimpinan yang melayani, bukan dilayani. (Yoh 13:1-15; Mat 20:25-28; Bdk. Tatalaksana Karya Pastoral Bagi Pastor Paroki, Ibid. No. 335-336, Hal. 160-161).

C.    Tugas-tugas kepemimpinan Komunitas Umat Basis

Kepemimpinan Komunitas Umat Basis pada dasarnya bertugas melanjutkan Tritugas kepemimpinan Yesus Kristus sebagai imam, nabi dan raja.

1.      Tugas sebagai Imam.

Dalam mengambil bagian pada Tugas keimaman Kristus, seorang pemimpin Komunitas Umat Basis berperan menguduskan umat Allah dengan kebajikan-kebajikan rohani, mendorong untuk melaksanakan ibadat, dan mempersembahkan dunia kepada Allah. Tugas-tugas ini dijalankan dengan menggerakkan seluruh anggota Komunitas untuk berdoa, beribadat, menerima sakramen-sakramen, merayakan ekaristi (liturgi) dan mengikuti pembinaan-pembinaan rohani (LPR), kegiatan Kitab Suci, dan kegiatan katekese (Kateketik), dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi pelayanan Rumpun Pewartaan/Pengudusan.

2.      Tugas sebagai Nabi.

Dalam mengambil bagian pada tugas kenabian Kristus seorang pemimpin Komunitas Umat Basis mewartakan Sabda, mengajar, membina dan mendampingi umat agar hidup imannya bertumbuh dan merekah, dan bersungguh-sungguh menjalankan cara hidup kristiani. Melalui kegiatan-kegiatan pendampingan Pastoral Keluarga (PASKEL), kepemudaan (MUDIKA), Kerasulan awam (KERAWAM), Pastoral Pendidikan, Aksi Misioner (SEKAMI). dan kegiatan pembinaan lainnya, yang diatur oleh Rumpun Pembinaan.

3.      Tugas sebagai Raja.

Tugas ini sering dinamakan juga tugas sebagai gembala atau pelayan. Mengambil bagian pada tugas ini seorang pemimpin Komunitas Umat Basis berupaya memperluas kerajaan Allah yaitu kerajaan kebenaran dan kehidupan, kerajaan kesucian dan rahmat, kerajaan keadilan, cinta kasih dan damai.

Tugas ini dijalankan dengan meresapkan dan mewujudkan seluruh nilai Kerajaan Allah ke dalam segenap hidup ke- masyarakatan melalui pelayanan-pelayanan pastoral sosial ekonomi (PSE), keadilan perdamaian dan keutuhan ciptaan (KPKC), pastoral kesehatan, jaringan mitra perempuan (JMP). komunikasi sosial (KOMSOS), migran dan perantau, penghubung antar agama dan kepercayaan (HAK), pelayanan kesehatan, keuangan dan pembangunan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang diatur oleh Rumpun Kemasyarakatan.

BAB VI

KEPENGURUSAN KOMUNITAS UMAT BASIS

A.    Tugas dan Tanggung Jawab Umum Komunitas Umat Basis.

Pengurus Komunitas Umat Basis dinamakan Fungsionaris Pastoral Komunitas Umat Basis. Pada umumnya tugas dan tanggungjawab fungsionaris pastoral ialah mendampingi Komunitas Umat Basis untuk menampakkan persekutuan hidup umat beriman dalam kasih ilahi Tritunggal Mahakudus. Tugas dan tanggungjawab ini dilaksanakan dalam kesatuan pelayanan pastoral dari Lingkungan/ Stasi, Paroki.

1.      Memikirkan, merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi serta melaporkan setiap kegiatan dalam pembangunan Komunitas Umat Basis kepada umat dan pihak yang berkepentingan.

2.      Mengkoordinasi pelaksanaan tugas perangkat-perangkat pas- toral melalui urusan pembinaan, pewartaan dan kemasyarakatan.

3.      Memberikan motivasi dan animasi agar semua pengurus terlibat aktif dalam tugasnya dan setiap umat setia pada kewajiban- kewajiban kristianinya.

4.      Menjalin komunikasi yang hidup antara pengurus dan umat serta sebaliknya.

5.      Menyuarakan aspirasi umat, dan atas nama umat menghadiri pertemuan Lingkungan/Stasi dan Paroki.

6.      Menjalin hubungan kerja dengan Komunitas Umat Basis yang lain, Lingkungan/Stasi, dan dengan Paroki serta mengakomodir dan melaksanakan segala program kerja hasil keputusan bersama dalam Lingkungan/Stasi dan Paroki.

B.     Syarat-syarat Fungsionaris Pastoral Komunitas Umat Basis

Fungsionaris Pastoral Komunitas Umat Basis dipilih dari kalangan anggota Komunitas Umat Basis yang memenuhi persyaratan sbb:

1.      Dewasa dalam iman serta matang dalam kepribadian dan hidup moral.

2.      Diterima oleh anggota komunitas, menjunjung tinggi kerja sama dan memiliki keterbukaan.

3.      Jujur, setia dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas.

4.      Memiliki wawasan pastoral, kerohanian dan kemasyarakatan

5.      Memiliki keterampilan berorganisasi

6.      Memiliki semangat berkorban.

7.      Bersedia untuk diganti bilamana perlu.

8.      Cukup sehat untuk menjalankan tugas.

C.     Struktur, Tugas dan Tanggung Jawab Fungsionaris Pastoral Komunitas Umat Basis

1.      Struktur Kepengurusan Komunitas Umat Basis dapat terdiri atas:

Ketua

Wakil ketua/Sekretaris

Bendahara

Penasehat

Ketua-ketua Urusan:

a.       Ketua Urusan Pewartaan

b.      Ketua Urusan Pembinaan

c.       Ketua Urusan Kemasyarakatan

2.      Tugas dan Tanggungjawab Ketua

a.       Mengayomi dan mendampingi Komunitas Umat Basis sebagai persekutuan hidup kristiani.

b.      Membina, menggerakkan dan mendampingi semua kegiatan pelayanan dalam Komunitas Umat Basis serta menjaga kerukunan demi peningkatan persaudaraan, dan solidaritas antar anggota dan dengan masyarakat lainnya di luar Komunitas Umat Basis.

c.       Bertanggungjawab dalam masalah-masalah komunitas dan dalam urusan yang berkaitan dengan Komunitas Umat Ba- sis lain, Lingkungan/Stasi serta Paroki.

d.      Menjalin kerjasama dengan semua anggota pengurus.

e.       Menyiapkan calon fungsionaris pastoral (kaderisasi).

3.      Tugas dan Tanggungjawab Wakil Ketua / Sekretaris Komunitas Umat Basis

Wakil ketua merangkap Sekretaris Komunitas Umat Basis bertugas dan bertanggungjawab untuk :

a.       Mengemban dan menjalankan tugas-tugas ketua, bila ketua berhalangan.

b.      Mendampingi ketua dalam urusan dan tugasnya.

c.       Menyusun program kerja bersama ketua Urusan Pewartaan, Urusan Pembinaan dan Urusan Kemasyarakatan serta menyusun anggaran pendapatan dan belanja Komunitas Umat Basis.

d.      Bertugas untuk mencatat, mengarsipkan semua dokumen dan mempublikasikan hasil pertemuan dan program kerja dari seluruh karya pelayanan Komunitas Umat Basis.

e.       Bertanggungjawab terhadap segala berita dan informasi yang disampaikan oleh Lingkungan/Stasi dan Paroki.

f.        Menyediakan bahan-bahan pembinaan.

4.      Tugas dan Tanggungjawab Bendahara Komunitas Umat Basis

a.       Dalam kerja sama dengan wakil ketua/sekretaris, dan ketiga ketua Urusan mengatur rencana keuangan dan menyusun anggaran pendapatan dan belanja.

b.      Mencatat semua keuangan yang masuk dan keluar untuk semua kegiatan dalam karya pastoral di Komunitas Umat Basis dan menyimpannya.

c.       Melaporkan/mempertanggungjawabkan pemasukkan dan penggunaan keuangan dan mengawasi semua inventaris Komunitas Umat Basis.

d.      Mengadakan, menjaga dan merawat harta benda KUB.

e.       Menjaga rahasia kekayaan Komunitas Umat Basis.

f.        Memperhatikan kesejahteraan umat di Komunitas Umat Basis.

g.      Membantu kelancaran pelayanan fungsionaris pastoral.

5.      Tugas dan Tanggungjawab Penasehat.

a.       Memberi nasehat dan pertimbangan baik diminta atau atas kehendak sendiri terhadap kebijaksanaan fungsionaris pas- toral Komunitas Umat Basis.

b.      Memberi anjuran dan mendorong fungsionaris pastoral Komunitas Umat Basis supaya lebih giat.

c.       Sesekali melakukan pengontrolan, pengawasan serta mendorong para fungsionaris pastoral untuk setia melaksanakan program dan tugas.

d.      Memberikan masukkan bahkan teguran untuk meluruskan jalannya karya pastoral bagi para fungsionaris pastoral.

6.      Tugas dan Tanggungjawab Urusan Pewartaan

Urusan Pewartaan memperhatikan perkembangan iman dan kekudusan dalam Komunitas Umat Basis, seperti:

a.       Mengajarkan hal-hal agama dan iman kepada kelompok- kelompok umat dan orangtua/wali dalam Komunitas Umat Basis dalam rangka pembaptisan, katekumenat, komuni pertama, krisma dan nikah.

b.      Menggerakan dan menghidupkan pelaksanaan liturgi, seperti mengatur tanggungan liturgi untuk misa di Komunitas Umat Basis, Lingkungan/Stası atau Paroki.

c.       Melatih, dan membiasakan umat membaca dan menjalankan sharing Kitab Suci serta mengatur dan menggerakkan pelaksanaan katekese umat d.

d.      Menyelenggarakan kegiatan Minggu Kitab Suci dalam Komunitas Umat Basis: membaca, kuis Kitab Suci dan katekese Kitab Suci.

e.       Menggerakkan dan menggiatkan umat untuk mempelajari Kitab Suci. f

f.        Mengatur kegiatan berkenaan dengan pendampingan rohanı umat: kehidupan doa, rekoleksi, ibadat, ziarah dan pembinaan rohani lainnya.

g.      Menjalankan katekese umat.

7.      Tugas dan Tanggungjawab Urusan Pembinaan

Urusan Pembinaan memperhatikan dan mengkoordinir jenis pembinaan terhadap kelompok-kelompok umat yang ada dalam Komunitas Umat Basis, seperti: kekhasan tugas dan spiritualitas awam.

a.       Mendampingi kaum muda dengan mengusahakan pembinaan, memprakarsai karya sosial karitatip dan meng- adakan latihan - latihan keterampilan demi hidup mandiri. Membina anak-anak untuk terlibat dalam kelompok anak- anak misioner, dan dalam berbagai kegiatan kerohanian serta mengusahakan pengembangan cita rasa anak-anak dalam kerjasama dengan Urusan Kemasyarakatan.

b.      Memperhatikan perkembangan pendidikan anak-anak di Komunitas Umat Basis.

c.       Memperhatikan pembinaan khusus bagi calon komuni pertama dan calon krisma.

d.      Mendorong keluarga-keluarga untuk hidup rukun, mem perhatikan keluarga-keluarga yang bermasalah, dan masalah-masalah keluarga, dan secara khusus memper hatikan keluarga yang belum menerima sakramen perkawinan (pasangan belum nikah gereja).

e.       Menggalakkan promosi panggilan.

8.      Tugas dan Tanggungjawab Urusan Kemasyarakatan

Urusan Kemasyarakatan memperhatikan dan mengkoordinir segala kegiatan kemasyarakatan dalam Komunitas Umat Ba- sis seperti:

a.       Menggerakkan usaha-usaha peningkatkan taraf hidup umat, terutama yang miskin, janda dan yatim piatu.

b.      Menyadarkan umat akan dampak-dampak media massa dan menyajikan segala informasi yang membangun.

c.       Mempromosikan budaya hidup adil dan damai dan membangun kerjasama dengan umat yang beragama lain.

d.      Mengajak dan mempromosikan pola hidup sehat.

e.       Memperhatikan anggota komunitas yang cacat dan orang orang sakit.

f.        Mendampingi dan memperjuangkan pembebasan dan pemberdayaan umat yang dililit ketidakadilan yang merampas damai dari hatinya (tersisihkan dalam kehidupan sosial ekonomi, dilecehkan hak dan martabatnya sebagai manusia dan tidak bebas dalam gerak hidup harian oleh pelbagai konflik).

g.      Menyadarkan umat untuk menjaga kerapihan, kebersihan dan bersikap ramah lingkungan.

h.      Memperhatikan keadilan jender.

D.     Pemilihan, Pengesahan dan Masa Bakti Fungsionaris Pastoral Komunitas Umat Basis

 

1.      Pemilihan Fungsionaris Pastoral Komunitas Umat Basis

a.        Ketua bersama dengan   seorang anggota yang dipercayakan atau panitia khusus menyepakati calon-calon Fungsionaris Pastoral.

b.       Calon Fungsionaris Pastoral dimintakan kerelaannya untuk menerima tugas dan tanggungjawab bila terpilih.

c.        Penentuan calon terpilih didasarkan pada kriteria calon Fungsionaris Pastoral dan berdasarkan suara terbanyak.

d.       Pemilihan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

e.        Fungsionaris Pastoral terpilih perlu diketahui dan mendapat restu dari Pastor Paroki.

        2. Pengesahan Fungsionaris Pastoral Komunitas Umat Basis

a.        Fungsionaris Pastoral disyahkan dengan keputusan Pas. tor Paroki dan dikukuhkan dalam perayaan ekaristi atau dalam ibadat lainnya.

b.       Pelantikan dan peresmian Fungsionaris Pastoral dapat dijalankan di Komunitas Umat Basis atau di Lingkungan/ Stasi, Paroki bersama dengan pelantikan pemimpin lainnya atau bersama dengan pelantikan Fungsionaris Pastoral Lingkungan/Stasi, Paroki.

         3. Masa Bakti Fungsionaris Pastoral Komunitas Umat Basis

a.       Masa bakti Fungsionaris Pastoral berlangsung selama tiga tahun.

b.      Fungsionaris Pastoral dapat dipilih kembali untuk masa bakti kedua bila disepakati umat secara demokratis.

      E.  Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu

         1.   Seorang Fungsionaris Pastoral berhenti dari jabatannya atas alasan-alasan:

a.       Pindah tempat tinggal.

b.      Terhalang terus menerus karena tugas-tugas dan kegiatan- kegiatan lain atau karena sakit.

c.       Permintaan sendiri dengan alasan yang wajar.

d.      Meninggal dunia.

e.       Terlibat skandal moral, masalah sosial dan masalah keluarga yang menggangu suasana Komunitas Umat Basis.

2.      Pergantian Fungsionaris Pastoral Antar Waktu.

a.       Pergantian antar waktu terjadi bila Fungsionaris Pastoral berhenti, meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum masa bakti berakhir.

b.      Komunitas Umat Basis memilih Fungsionaris Pastoral baru untuk masa bakti tersisa.

c.       Cara pemilihan dan pengesahannya mengikuti tatacara pemilihan dan pengesahan Fungsionaris Pastoral Komunitas Umat Basis. (Lihat No. D di atas)

d.      Pada akhir masa bakti diatur pemilihan kembali bersama dengan pemilihan Fungsionaris Pastoral Komunitas Umat Basis l

 

BAB VII

KEANGGOTAAN KOMUNITAS UMAT BASIS

      A. Syarat-syarat Keanggotaan Komunitas Umat Basis

1.    Semua umat katolik yang menetap (sekurang-kurangnya enam bulan) dalam Komunitas Umat Basis tertentu.

2.    Semua umat katolik yang hidup bertetangga.

      B. Kedudukan Keanggotaan Komunitas Umat Basis

1.      Semua umat berkedudukan sama dalam iman dan dalam hak serta kewajiban-kewajiban kristiani.

2.      Semua umat mempunyai tanggungjawab yang sama terhadap komunitas menurut kharisma masing-masing.

C. Penerimaan Keanggotaaan Komunitas Umat Basis

1.      Seorang menjadi anggota dengan menggabungkan diri yang dinyatakan dengan penyampaian dan/atau pendaftaran diri.

2.      Dengan penyampaian dan/atau pendaftaran diri pada Komunitas Umat Basis, seseorang diakui dan tercatat sebagai warga paroki.

3.      Pengesahan menjadi anggota komunitas dapat diadakan pada kesempatan doa atau ibadat dalam Komunitas Umat Basis yang bersangkutan.

       D. Tugas dan Tanggungjawab Anggota Komunitas Umat Basis

1.    Memenuhi tuntutan kristiani dalam sikap dan cara hidup.

2.    Memahami, menghayati dan menjaga, serta membela iman katolik.

3.    Memenuhi dan menjalankan cara hidup berkomunitas, berkumpul untuk berdoa, merayakan ekaristi, menekuni Sabda Tuhan, sehari dan sejiwa dalam menanggulangi masalah-masalah hidup.

4.    Menjaga keutuhan dan solidaritas dalam mengembangkan Komunitas Umat Basis menuju komunitas perjuangan yang terbuka.

5.    Bertanggungjawab dalam menjalankan segala kesepakatan bersama.

E.     Hak dan Kewajiban Anggota Komunitas Umat Basis

 

1.    Anggota Komunitas Umat Basis berhak untuk:

a.         Mengembangkan iman dan hidup menurut tatacara kristiani.

b.        Mendapatkan pelayanan sakramen dan sakramentalia serta pelayanan kasih.

c.         Memperoleh keamanan dan perlindungan, perlakuan adil dan hidup sejahtera.

d.        Mengungkapkan pikiran dan pendapat.

e.         Memilih dan dipilih sebagai pengurus.

2.      Anggota Komunitas Umat Basis berkewajiban untuk:

a.   Mengembangkan keutamaan kristiani menurut karunia masing-masing.

b.     Menjaga nama baik Komunitas Umat Basis dan memenuhi cara hidup berkomunitas.

c.          Menjalankan segala kegiatan yang disepakati bersama dalam hidup berkomunitas.

d.         Berlaku setia dan solider dengan sesama anggota dan para pengurus.

e.          Menghadiri dan berperan serta dalam pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan.

f.         Menghormati pemimpin dan para g embalanya

        F.Masa Keanggotaan Komunitas Umat Basis

a.         Keanggotaan Komunitas Umat Basis berlaku untuk waktu yang tak terbatas, selama anggota tersebut menetap dalam komunitas.

b.        Keanggotaan Komunitas Umat Basis hilang bila pindah tempat tinggal di luar komunitas bersangkutan, melepaskan iman katolik, menyebarluaskan ajaran sesat, pindah  agama dan karena kematian.

BAB VIII

MUSYAWARAH, PERTEMUAN, KEGIATAN

 DAN PROGRAM KOMUNITAS UMAT BASIS

 

A.    Musyawarah Komunitas Umat Basis

Musyawarah Komunitas Umat Basis merupakan forum untuk mengambil keputusan-keputusan berkenaan dengan hidup dan pengembangan Komunitas Umat Basis. Untuk hal ini perlu diperhatikan:

1.      Kesepakatan bersama untuk musyawarah, penentuan waktu yang tepat untuk musyawarah, dan kewajiban hadir dari semua anggota.

2.      Dalam musyawarah kesempatan diberikan kepada anggota untuk menyampaikan pikiran dan pendapat. Keputusan hendaknya diambil melalui musyawarah dan mufakat. 3. Musyawarah mempertanggungjawabkan seluruh karya pelayanan yang telah disepakati dan merencanakan karya pelayanan umat pada tahun mendatang.

3.      Musyawarah mempertanggungjawabkan segala pemasukan dan pengeluaran keuangan dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun berikutnya.

4.      Musyawarah hendaknya dijalankan dalam suasana persaudaraan dan solidaritas injili.

B.     Pertemuan Dalam Komunitas Umat Basis

Pertemuan merupakan jiwa Komunitas Umat Basis. Tanpa pertemuan Komunitas Umat Basis tidak nyata dan tidak hidup. Selain untuk mengokohkan persaudaraan pertemuan-pertemuan diadakan juga untuk berbagai kepentingan lain. Atas dasar ini setiap Komunitas Umat Basis hendaknya menyepakatı satu pertemuan wajib pada setiap minggu.

Oleh karena itu:

1.      Pertemuan yang dijalankan dalam Komunitas Umat Basis hendaknya merupakan hasil kesepakatan ikhlas dari anggota komunitas.

2.      Prinsip kekeluargaan, persatuan, kolegial dan nilai-nilai injil hendaknya mewarnai setiap pertemuan.

3.      Pertemuan hendaknya diatur dan dijalankan secara baik menurut jenis dan kepentingannya (materi, metode dan pengelompokan peserta).

4.      Pertemuan hendaknya diatur untuk pelbagai kepentingan komunitas: doa-ibadat, pembinaan, kepentingan sosial, rekoleksi, kepentingan-kepentingan khusus dan juga untuk kegiatan- kegiatan rekreatip.

C.    Kegiatan-Kegiatan Komunitas Umat Basis

Kegiatan-kegiatan Komunitas Umat Basis mencakupi hal-hal yang disepakati dalam urusan pewartaan, pembinaan, kemasyarakatan dan pelbagai macam kegiatan lainnya seperti:

1.      Kegiatan doa rosario bersama pada bulan Mei dan Oktober dan kesempatan lain yng disepakati.

2.      Pertemuan sesudah doa bersama, pertemuan katekese dan untuk keperluan lainnya.

3.      Merayakan hari-hari besar keagamaan secara bersama.

4.      Bakti sosial dan pelaksanaan tugas paroki.

5.      Usaha-usaha simpan pinjam dan kegiatan-kegiatan kooperatif lainnya.

6.      Pengumpulan dana solidaritas, iuran paroki, Aksi Puasa Pembangunan dan Aksi Adventus.

7.      Kegiatan sesewaktu pada saat anggota Komunitas Umat Basis mengalami musibah, sakit, kematian ataupun urusan sosial lainnya.

8.      Menangani perselisihan dalam komunitas.

9.      Melibatkan diri dalam kegiatan sosial dari tetangga yang beragama lain.

10.   Menyelenggarakan ekaristi dan ibadat lainnya.

 

D.    Program Kerja Komunitas Umat Basis

Musyawarah, pertemuan dan kegiatan-kegiatan Komunitas Umat Basis ditampung dalam program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Penyusunan program hendaknya memperhatikan beberapa hal:

1.      Disusun bersama anggota dan pengurus secara transparan dan dapat dilaksanakan.

2.      Mengakomodir dan menjawabi kebutuhan, aspirasi dan keinginan dari anggota, Lingkungan/Stasi dan Paroki sesuai prioritas.

3.      Disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

4.      Disusun berdasarkan prioritas pastoral paroki dan keuskupan.

5.      Disusun berdasarkan pola aksi - refleksi - aksi.

6.       Disusun dengan bantuan " tuntunan."

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX  

PENUTUP

Hal-hal lain yang belum dimuat dalam TUNTUNAN ini dapat diatur lebih lanjut sesuai kebutuhan.

                                                                                                           Ende, 12 September 2006