Dipublikasikan pada 26 August 2026
A. Pembentukan Komunitas Umat Basis
Komunitas Umat Basis terbentuk atas cara:
1. Umat yang berdiam di tempat tertentu dapat membentuk Komunitas Umat Basis.
2. Kumpulan umat yang mendiami wilayah yang baru dapat membentuk satu Komunitas Umat Basis.
3. Sebuah Komunitas Umat Basis yang terlalu besar jumlah kepala keluarganya (KK) dapat dimekar menjadi dua atau lebih.
B. Syarat-syarat Pembentukan Komunitas Umat Basis:
1. Adanya umat yang mendiami wilayah tertentu.
2. Memiliki jumlah 10 sampai dengan 20 KK katolik.
3. Usulan pembentukan komunitas yang baru dapat berasal dari umat yang disetujui oleh pimpinan paroki ataupun diusulkan oleh pimpinan paroki dengan persetujuan umat Komunitas Umat Basis itu.
4. Adanya pengurus.
5. Semua anggota Komunitas Umat Basis bersedia untuk berkumpul, berdoa, dan mendengarkan Sabda Allah serta merayakan Ekaristi.
6. Komunitas Umat Basis resmi terbentuk setelah mendapat persetujuan pimpinan paroki.
C. Tata Cara Pengesahan Komunitas Umat Basis
1. Adanya penyampaian usulan pembentukan Komunitas Umat Basis oleh kelompok umat.
2. Persetujuan pembentukan Komunitas Umat Basis oleh pimpinan paroki yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan.
3. Penetapan berdirinya Komunitas Umat Basis baru, dan pengumuman kepada segenap umat.